<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Akuntan Indonesia</title>
	<atom:link href="https://www.tpdoc.co.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.tpdoc.co.id/</link>
	<description>Accounting &#38; Transfer Pricing Documentation</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2020 09:27:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://www.tpdoc.co.id/wp-content/uploads/2020/03/cropped-akuntan-indonesia-1@300x-32x32.png</url>
	<title>Akuntan Indonesia</title>
	<link>https://www.tpdoc.co.id/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kabar Baik! Diskon Pajak Perusahaan Jadi 50%</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/kabar-baik-diskon-pajak-perusahaan-jadi-50/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/kabar-baik-diskon-pajak-perusahaan-jadi-50/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2020 09:27:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.tpdoc.co.id/?p=2750</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50%. Sebelumnya diskon pajak ini ditetapkan sebesar 30%. Diskon angsuran PPh badan ini ditetapkan dari total angsuran yang seharusnya terutang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/kabar-baik-diskon-pajak-perusahaan-jadi-50/">Kabar Baik! Diskon Pajak Perusahaan Jadi 50%</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50%. Sebelumnya diskon pajak ini ditetapkan sebesar 30%.</p>
<p>Diskon angsuran PPh badan ini ditetapkan dari total angsuran yang seharusnya terutang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.</p>
<p>&#8220;Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id,&#8221; kata Hestu dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (22/8/2020).</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/">Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%</a></strong></p></blockquote>
<p>Hestu menjelaskan, keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi Corona, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.</p>
<p>&#8220;Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Menurut Hestu, pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.tpdoc.co.id/8-cara-membuat-pembukuan-sederhana-untuk-bisnis-pemula/">8 Cara Membuat Pembukuan Sederhana untuk Bisnis Pemula</a></strong></p></blockquote>
<p>Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.</p>
<p>Perlu diketahui, untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi <a href="https://www.pajak.go.id/covid19">www.pajak.go.id/covid19</a>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Detik.com</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/kabar-baik-diskon-pajak-perusahaan-jadi-50/">Kabar Baik! Diskon Pajak Perusahaan Jadi 50%</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/kabar-baik-diskon-pajak-perusahaan-jadi-50/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2020 09:22:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Realisasi Restitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.tpdoc.co.id/?p=2748</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut realisasi restitusi dipercepat hingga Juli 2020 secara agregat tumbuh sebesar 33% dibanding periode yang sama tahun lalu. Suryo mengatakan pertumbuhan realisasi restitusi dipercepat tersebut merupakan efek dari kebijakan insentif bagi dunia usaha. Menurutnya, pertumbuhan restitusi pajak dipercepat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan restitusi karena upaya hukum dan restitusi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/">Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut realisasi restitusi dipercepat hingga Juli 2020 secara agregat tumbuh sebesar 33% dibanding periode yang sama tahun lalu.</p>
<p>Suryo mengatakan pertumbuhan realisasi restitusi dipercepat tersebut merupakan efek dari kebijakan insentif bagi dunia usaha. Menurutnya, pertumbuhan restitusi pajak dipercepat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan restitusi karena upaya hukum dan restitusi normal.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>&#8220;Sepertinya sudah mulai kelihatan, restitusi yang dipercepat ini insentif yang diberikan sudah dimanfaatkan wajib pajak sehingga komposisi restitusi diperpcepat tumbuh lebih cepat dibanding restitusi normal ataupun restitusi karena hukum,&#8221; katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).</p>
<p>Suryo tidak memperinci nilai restitusi pajak tersebut. Namun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.72/2020, pemerintah telah menyiapkan disiapkan alokasi insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp5,8 triliun.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/">Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel</a></strong></p></blockquote>
<p>Fasilitas restitusi PPN dipercepat tersebut diberikan dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Plafon tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi biasanya yang hanya Rp1 miliar.</p>
<p>Dalam ketentuan terkait dengan insentif PPN dipercepat, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.</p>
<p>Dengan demikian, wajib pajak itu bisa mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.tpdoc.co.id/5-metode-penentuan-transfer-pricing-yang-wajar/">5 Metode Penentuan Transfer Pricing yang Wajar</a></strong></p></blockquote>
<p>Suryo menyebut restitusi karena upaya hukum hingga Juli 2020 tercatat minus 2,5%. Adapun restitusi normal melalui pemeriksaan surat pemberitahuan pajak (SPT) wajib pajak mengalami pertumbuhan 6,32%. (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33-23380?page_y=0">DDTC News</a></p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/">Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 05:19:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2510</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mengelola urusan perpajakan ternyata sangat mudah alias simpel. Berkat teknologi cloud atau komputasi awan, urus pajak bisa langsung dari ponsel atau telepon genggam. Pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Sehingga solusinya, wajib pajak dapat mengurus berbagai macam urusan perpajakan secara mandiri dengan ponsel tanpa harus [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/">Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mengelola urusan perpajakan ternyata sangat mudah alias simpel. Berkat teknologi <em>cloud </em>atau komputasi awan, urus pajak bisa langsung dari ponsel atau telepon genggam.</p>
<p>Pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Sehingga solusinya, wajib pajak dapat mengurus berbagai macam urusan perpajakan secara mandiri dengan ponsel tanpa harus tatap muka langsung dengan para petugas pajak.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/">Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara</a></strong></p></blockquote>
<h2><span id="Lapor_SPT_Lebih_Cepat_dari_Ponsel"><b>Lapor SPT Lebih Cepat dari Ponsel</b></span></h2>
<p>Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia ditutup sementara hingga 5 April 2020 untuk menekan penularan COVID-19. Padahal, di bulan Maret ini merupakan periode lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) periode pajak 2019.</p>
<p>Sebagai alternatif lapor SPT pajak, wajib pajak bisa menyetor SPT secara online. Cara ini lebih aman dari bahaya penularan COVID-19 karena tidak terjadi kontak dengan banyak orang. Selain aman tentu praktis.</p>
<p>Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.</p>
<p>Selain melalui situs Ditjen Pajak, wajib pajak bisa  menyetor SPT melalui Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Penyetoran e-Filing melalui Klikpajak yang sudah berbasis <em>cloud</em> diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.</p>
<p>Anda dapat mengggunakan<b> e-Filing </b>untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga:<a href="http://www.tpdoc.co.id/5-metode-penentuan-transfer-pricing-yang-wajar/"> 5 Metode Penentuan Transfer Pricing yang Wajar</a></strong></p></blockquote>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-18770 lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-300x200.jpg?size=300x300&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-768x513.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-941x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 941w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-1536x1025.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-2048x1367.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2048w" alt="" width="100%" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-768x513.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-941x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 941w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-1536x1025.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-2048x1367.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2048w" data-lazy-sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-300x200.jpg?size=300x300&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /></p>
<h2><span id="Mudah_Bikin_Faktur_Pajak"><b>Mudah Bikin Faktur Pajak</b></span></h2>
<p>Anda termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Jika iya, Anda  diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.</p>
<p>Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.</p>
<p>Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online, yaitu melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.</p>
<p>Sumber: <a href="https://klikpajak.id/"><strong>Klik Pajak</strong></a></p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/">Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>5 Metode Penentuan Transfer Pricing yang Wajar</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/5-metode-penentuan-transfer-pricing-yang-wajar/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/5-metode-penentuan-transfer-pricing-yang-wajar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2020 06:18:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Transfer Pricing Documentation]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[artikel transfer pricing]]></category>
		<category><![CDATA[berita transfer pricing]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan tp doc]]></category>
		<category><![CDATA[tp doc]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing documentation]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Di dalam artikel Sekilas Transfer Pricing yang Perlu Anda Ketahui Anda telah mengetahui bahwa konotasi transfer pricing bergeser menjadi negatif karena praktek penyelewengan pajak oleh perusahaan multinasional. Lantas bagaimana metode penentuan transfer pricing yang wajar? Hubungan Istimewa dan Langkah Penentuan Harga Wajar Sebelum Anda mengetahui metode penentuan transfer pricing yang wajar, Anda perlu memahami istilah-istilah terkait transfer pricing. Pertama, hubungan istimewa. Istilah transfer pricing tidak luput [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/5-metode-penentuan-transfer-pricing-yang-wajar/">5 Metode Penentuan Transfer Pricing yang Wajar</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Di dalam artikel <a href="http://www.akuntanindonesia.com/sekilas-transfer-pricing-yang-perlu-anda-ketahui/"><b>Sekilas Transfer Pricing yang Perlu Anda Ketahui</b></a> Anda telah mengetahui bahwa konotasi <i>transfer pricing </i>bergeser menjadi negatif karena praktek penyelewengan pajak oleh perusahaan multinasional. Lantas bagaimana metode penentuan <i>transfer pricing </i>yang wajar?</p>
<h2><span id="Hubungan_Istimewa_dan_Langkah_Penentuan_Harga_Wajar"><b>Hubungan Istimewa dan Langkah Penentuan Harga Wajar</b></span></h2>
<p>Sebelum Anda mengetahui metode penentuan <i>transfer pricing </i>yang wajar, Anda perlu memahami istilah-istilah terkait <i>transfer pricing</i>.</p>
<p>Pertama, hubungan istimewa. Istilah <i>transfer pricing </i>tidak luput dari hubungan istimewa. Istilah hubungan istimewa ini pun dibahas dalam UU Pajak Pertambahan Nilai pasal 18 ayat 4 dan pasal 2 ayat 2 dimana hubungan istimewa dianggap ada apabila;</p>
<ol>
<li>Wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung lebih rendah 25% pada wajib pajak lainnya.</li>
<li>Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.</li>
<li>Terdapat hubungan keluarga baik  sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat.</li>
</ol>
<p>Kedua, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau lebih sering disebut dengan arm’s length principle.</p>
<p>Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ini maksudnya adalah prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak  yang memiliki hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.</p>
<p>Singkatnya, transaksi antara usaha yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh usaha yang tidak memiliki hubungan istimewa.</p>
<p>Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) <i>arm’s length principle </i>dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah berikut:</p>
<ol>
<li>Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Di sini usaha yang tidak memiliki hubungan istimewa dijadikan bahan pembanding.</li>
<li>Menentukan metode harga transfer yang wajar.</li>
<li>Menerapkan prinsip kesebandingan dan kewajaran dengan metode penentuan <i>transfer pricing </i>yang wajar ke dalam transaksi yang dilakukan oleh kedua wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.</li>
<li>Merekam atau mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.</li>
</ol>
<p>Dalam empat poin di atas, bahwa menghitung <i>transfer pricing </i>dengan perhitungan wajar menjadi poin penting yang harus dilakukan untuk menegakkan <i>arm’s length principle</i>.</p>
<p>Lantas, Apa saja  metode yang digunakan untuk menentukan nilai kewajaran <i>transfer pricing</i>?<mark></mark></p>
<h2><span id="Metode_Perbandingan_Harga"><b>Metode Perbandingan Harga</b></span></h2>
<p>Metode yang sering disebut CUP atau <i>Comparable Uncontrolled Price </i>ini bertujuan untuk membandingkan harga transaksi dari kedua usaha yang memiliki hubungan istimewa dengan <i>transfer pricing </i>produk sejenis dengan usaha yang tidak memiliki hubungan istimewa.</p>
<p>Metode perbandingan hara bisa berdasarkan dua data pembanding yaitu; internal dan eksternal.</p>
<p>Berdasarkan <i>transfer pricing guidelines </i>yang dikeluarkan oleh OECD, dalam melakukan perbandingan harga, data internal menjadi lebih penting dibanding data eksternal.</p>
<p>Hal ini dilakukan karena perusahaan yang memiliki hubungan spesial ini biasanya akan melakukan <i>self-serving </i>data dimana wajib pajak memanipulasi data internal mereka.</p>
<p>Data internal biasanya meliputi data-data terkait seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.</p>
<p>Efektifkan metode ini? Dalam panduannya tentang <i>transfer pricing</i>, Kementerian Keuangan RI menyebutkan metode ini lah yang paling efektif dibanding dengan metode-metode lain yang akan dibahas nanti.</p>
<p>Selain itu menurut <strong><i>guidelines </i></strong><strong>OECD</strong> tentang <i>transfer pricing </i>dan juga Praktisi pajak internasional, Steven Hannes, ada beberapa faktor kunci yang harus diperhatikan dalam melakukan metode perbandingan harga:</p>
<ol>
<li>Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko</li>
<li>Surat Kontrak</li>
<li>Produk dan jasa yang ditransaksikan</li>
<li>Strategi bisnis</li>
<li>Situasi ekonomi</li>
<li>Waktu transaksi</li>
<li>Alternatif pilihan realistis</li>
<li>Keberadaan aset tidak berwujud yang melekat pada produk yang ditransaksikan</li>
</ol>
<p>Selain ke delapan hal tersebut, besarnya cakupan pasar baik dari segi geografis maupun demografis dan juga biaya transportasi barang tersebut juga perlu diperhatikan dalam analisis perbandingan harga.</p>
<h3><span id="Contoh_sederhana_metode_CUP"><b>Contoh sederhana metode CUP</b></span></h3>
<p>PT AAA menyerahkan penjualan barang mentah X kepada afiliasinya PT BBB dengan harga <i>franco </i>tujuan Rp. 50.000.000, Di saat yang sama PT AAA juga menjual barang yang sama kepada pihak ketiga PT CCC dengan <i>franco </i>pabrik sebesar Rp. 50.000.000 dan biaya pengangkutan dan asuransi sebesar Rp.500.000.</p>
<p>Dengan metode CUP atau perbandingan ini, harga jual barang mentah X yang wajar dari PT AAA ke PT BBB seharusnya sebesar Rp. 50.500.000.</p>
<h2><span id="Metode_Harga_Penjualan_Kembali"><b>Metode Harga Penjualan Kembali</b></span></h2>
<p>Disebut juga dengan <i>Resale Price Method </i>(RPM). Metode ini dilakukan dimana produk yang telah dibeli dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dijual kembali kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.</p>
<p>Harga yang terjadi pada <i>resale </i>tersebut dikurangi dengan laba kotor (<i>mark up</i>) wajar sehingga diperoleh harga beli wajar dari pihak yang memiliki afiliasi (hubungan istimewa).</p>
<p>Ada syarat yang harus dilakukan sebelum menerapkan metode RPM ini. Pertama, tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi yang memiliki hubungan istimewa dengan yang tidak memiliki hubungan istimewa.</p>
<p>Kedua, pihak penjual kembali, tidak memiliki signifikansi nilai harga atas barang atau jasa yang ditransaksikan.</p>
<h3><span id="Contoh_sederhana_metode_RPM"><b>Contoh sederhana metode RPM</b></span></h3>
<p>PT A dan PT B yang memiliki hubungan istimewa melakukan transaksi barang sebesar rupiah 10.000.000.</p>
<p>Kemudian PT B menyerahkan barang tersebut kepada PT C yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan harga Rp. 20.000.000</p>
<p>Ternyata ada transaksi barang sejenis antara PT AA dan PT BB yang sama sekali tidak memiliki hubungan istimewa dengan mark up 20%.</p>
<p>Maka nilai kewajaran atas transaksi PT A dan PT B adalah;</p>
<p>Rp. 20.000.000 – (20% – Rp. 20.000.000) = Rp. 16.000.000.</p>
<h2><span id="Metode_Biaya-Plus"><strong>Metode Biaya-Plus</strong></span></h2>
<p>Metode yang biasa disebut dengan <i>cost plus method </i>ini menentukan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi antara perusahaan wajib pajak tidak terafiliasi yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.</p>
<p>Adapun metode ini tepat digunakan ketika barang setengah jadi dijual kepada pihak yang terafiliasi (memiliki hubungan spesial)</p>
<p>Selain itu pihak yang terafiliasi (memiliki hubungan spesial) memiliki kontrak jangka panjang atau kontrak perjanjian penggunaan fasilitas bersama.</p>
<p>Metode ini sangat efektif apabila digunakan pada usaha dengan transaksi penyedia jasa.</p>
<h3><span id="Contoh_metode_biaya-plus"><b>Contoh metode biaya-plus</b></span></h3>
<p>PT A memproduksi barang dengan biaya Rp 500.000 dan menyerahkan barang tersebut kepada rekan istimewanya, PT B dengan harga Rp. 900.000</p>
<p>Di sisi lain, PT Y juga memproduksi barang yang sama dengan biaya Rp 600.000 dan menjualnya ke PT Z yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan harga Rp. 900.000.</p>
<p>Jika dilihat dari rasio laba kotor penjualan PT Y, maka didapat 50% (30:60)</p>
<p>Dengan analisis biaya-plus ini, dapat diketahui harga transfer wajar PT A ke PT B adalah:</p>
<p>Rp.500.000 + (50% x Rp 500.000) = Rp. 750.000.</p>
<p>Sehingga kesimpulannya, <i>transfer pricing </i>PT A ke PT B dianggap terlalu mahal dan memerlukan audit dari kantor pajak.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/">Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara</a></strong></p></blockquote>
<h2><span id="Metode_Pembagian_Laba"><b>Metode Pembagian Laba</b></span></h2>
<p>Metode <i>transfer pricing </i>yang wajar satu ini mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi pihak yang memiliki hubungan spesial yang dibagi oleh pihak yang memiliki hubungan spesial tersebut menggunakan dasar yang wajar secara ekonomi.</p>
<p>Dasar perkiraan tersebut harus menggambarkan laba yang wajar dan tercermin berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan spesial.</p>
<p>Metode ini dibagi menjadi dua:</p>
<ul>
<li>Metode laba kontribusi – pembagian laba yang memiliki hubungan spesial berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung setiap pihak yang terlibat dalam transaksi pihak terafiliasi tersebut.</li>
<li>Metode laba residu (sisa) – Metode identifikasi laba sisa dengan mengurangi laba rutin setiap pihak terafiliasi (hubungan spesial) dari laba gabungan kemudian laba sisa tersebut dialokasikan berdasarkan kontribusi pihak terafiliasi yang terlibat.</li>
</ul>
<p>Metode ini bagi digunakan apabila pihak yang memiliki hubungan istimewa ini benar-benar terintegrasi. Maksudnya tidak ada aktivitas yang dilakukan secara terpisah.</p>
<p>Syarat lainnya adalah terdapat barang tak berwujud yang unik menyebabkan sulitnya dalam menemukan pembanding yang tepat.</p>
<h3><span id="Contoh_metode_pembagian_laba_kontribusi"><b>Contoh metode pembagian laba kontribusi</b></span></h3>
<p>Caranya adalah mengidentifikasi laba sisa dengan mengurangi laba rutin setiap pihak afiliasi dari laba gabungan kemudian laba sisa dialokasikan berdasarkan kontribusi setiap pihak afiliasi yang terlibat.</p>
<p>Perusahaan PT AA dan PT BB berafiliasi masing-masing memiliki laba: Rp 200.000.000 dan laba PT BB sebesar Rp. 100.000.000 sehingga jika digabungkan laba total kedua perusahaan mendapatkan Rp. 300.000.000.</p>
<p>Namun setelah dianalisis berdasarkan kontribusi profit-nya, keduanya memiliki <i>profil split </i>sebesar 60% untuk PT AA dan PT BB sebesar 40%.</p>
<p>Maka perhitungan <i>transfer pricing </i>yang wajar oleh PT BB adalah: Rp 100.000.000 – (40% x Rp.300.000.000) = Rp 20.000.000. Sehingga ada koreksi laba PT A sebesar Rp. 20.000.000.</p>
<h3><span id="Cara_metode_pembagian_laba_residu"><b>Cara metode pembagian laba residu</b></span></h3>
<ol>
<li>Menggabungkan laba bersih usaha para pihak sebagai satu kesatuan</li>
<li>Menentukan kontribusi unik tiap-tiap pihak</li>
<li>Mengidentifikasi fungsi rutin (simple function) tanpa kontribusi unik masing-masing pihak</li>
<li>Mencari pembanding untuk fungsi rutin tanpa kontribusi unik</li>
<li>Menghitung bagian laba masing-masing pihak tanpa kontribusi unik</li>
<li>Menentukan nilai relative atas kontribusi unik masing-masing pihak</li>
<li>Membagi Residual Profit berdasarkan nilai relative kontribusi unik masing-masing pihak</li>
<li>Menentukan laba wajar.</li>
</ol>
<h2><span id="Metode_Laba_Bersih_Transaksional"><b>Metode Laba Bersih Transaksional</b></span></h2>
<p>Metode <i>transfer pricing </i>yang wajar satu ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasional terhadap biaya, penjualan, aktiva, atau dasar lainnya atas transaksi pihak afiliasi (memiliki hubungan spesial) dengan persentase laba bersih operasional yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak yang tidak memiliki afiliasi (hubungan spesial).</p>
<p>Singkatnya analisis ini membandingkan laba transaksi antara pihak yang terafiliasi dengan transaksi terhadap pihak yang tidak terafiliasi.</p>
<p>Kondisi yang tepat untuk menggunakan metode ini adalah ketika salah satu pihak yang terafiliasi memiliki kontribusi khusus.</p>
<p>Selain itu, salah satu pihak terafiliasi melakukan transaksi yang rumit dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/8-cara-membuat-pembukuan-sederhana-untuk-bisnis-pemula/">8 Cara Membuat Pembukuan Sederhana untuk Bisnis Pemula</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Contoh_metode_laba_bersih_transaksional"><b>Contoh metode laba bersih transaksional</b></span></h3>
<p>PT XYZ merupakan produsen obat-obatan yang menjual ke perusahaan grupnya (afiliasi) yang berada di negara Thailand (XYZ pharma) dan menggunakan merek XYZ pharma.</p>
<p>Dalam hal ini XYZ pharma hanya menjual produk PT XYZ</p>
<p>Namun belakangan diketahui bahwa PT OPQ juga menjual produk serupa dengan laba sebesar 10%.</p>
<p>Diasumsikan bahwa harga pokok produksi obat-obatan tersebut sebesar Rupiah 50.000.000 dengan biaya operasional sebesar Rp 15.000.000 sehingga total biaya keseluruhan produksi menjadi Rp. 65.000.000</p>
<p>Maka, sesuai dengan margin laba PT OQP yang sebesar 10% didapat harga transfer yang wajar sebesar Rp 71.500.000 berdasarkan perhitungan 10% x total biaya PT XYZ: Rp. 65.000.000.</p>
<p>Itulah 5 metode transfer pricing untuk menentukan nilai kewajaran antara kedua wajib pajak yang melakukan transaksi berafiliasi dalam upaya mencegah adanya penyelewengan pajak melalui transaksi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Klik Pajak</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/5-metode-penentuan-transfer-pricing-yang-wajar/">5 Metode Penentuan Transfer Pricing yang Wajar</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/5-metode-penentuan-transfer-pricing-yang-wajar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2020 06:42:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2504</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Pengadilan Pajak memutuskan menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak untuk sementara waktu lantaran terdapat temuan kasus positif virus Corona atau Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020 yang ditandatangani oleh Tri Hidayat Wahyudi, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/">Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Pengadilan Pajak memutuskan menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak untuk sementara waktu lantaran terdapat temuan kasus positif virus Corona atau Covid-19.</p>
<p>Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020 yang ditandatangani oleh Tri Hidayat Wahyudi, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 untuk ditunda pelaksanaannya.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan situasi dan arahan yang diambil pemerintah pusat/daerah terkait penanganan Covid-19,” sebut Tri Hidayat dalam surat edarannya, Minggu (28/6/2020).</p>
<p>Keputusan Pengadilan Pajak tersebut diambil lantaran dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak—seorang pramubakti dan petugas kebersihan yang bekerja di Gedung F—dinyatakan positif terkena Covid-19.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/">Pengguna Zoom &amp; Netflix Meningkat, Pemerintah Kenakan Pajak Per 1 Juli 2020</a></strong></p></blockquote>
<p>Dalam surat edaran tersebut, kedua petugas diduga terpapar di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan hasil <em>swab test</em> pada 23 Juni 2020 dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 27 Juni 2020.</p>
<p>&#8220;Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan Covid-19 secara menyeluruh sesuai ketentuan sehingga perlu ditetapkan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di Pengadilan Pajak,” sebut surat edaran itu.</p>
<p>Selain informasi penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi, surat edaran ini juga bertujuan untuk melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar Covid-19.</p>
<p>Untuk itu, majelis hakim atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan itu kepada para pihak dan mencatatkannya pada berita acara sidang. Penundaan diberitahukan melalui media elektronik maupun media lain.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/8-cara-membuat-pembukuan-sederhana-untuk-bisnis-pemula/">8 Cara Membuat Pembukuan Sederhana untuk Bisnis Pemula</a></strong></p></blockquote>
<p>Seluruh layanan yang disampaikan secara langsung melalui <em>helpdesk</em> meliputi pengajuan banding, peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara hingga 5 Juli.</p>
<p>Meski begitu, Pengadilan Pajak masih menyediakan layanan informasi melalui email di informasipp@kemenkeu.go.id, layanan kontak pada www.setpp.kemenkeu.go.id, atau melalui WhatsApp pada 081211007510.</p>
<p>Selama layanan ditutup, Pengadilan Pajak akan berkoordinasi dengan unit terkait dalam melakukan <em>contact tracing</em>, pendataan, sterilisasi, <em>rapid test</em> kepada pihak yang berdasarkan <em>contact tracing</em> memiliki riwayat kontak dengan kedua pasien positif. (rig)</p>
<p>Sumber: DDTC News</p>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/">Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengguna Zoom &#038; Netflix Meningkat, Pemerintah Kenakan Pajak Per 1 Juli 2020</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 06:52:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[google]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[netflix]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[zoom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2501</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perusahaan berbasis digital dan teknologi merasakan dampak positif dari adanya pandemi Covid-19, seperti Zoom, Netflix, Youtube, Google, Spotify ataupun aplikasi lainnya. Ini dikarenakan penggunaan aplikasi tersebut selama work from home meningkat drastis. Dilansir dari Statqo Analytics, Rabu (01/04/2020) saat ini penggunaan aplikasi rapat secara daring (video conference) meningkat setiap minggunya. Minggu ke-4 bulan Maret terjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/">Pengguna Zoom &#038; Netflix Meningkat, Pemerintah Kenakan Pajak Per 1 Juli 2020</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Perusahaan berbasis digital dan teknologi merasakan dampak positif dari adanya pandemi Covid-19, seperti Zoom, Netflix, Youtube, Google, Spotify ataupun aplikasi lainnya. Ini dikarenakan penggunaan aplikasi tersebut selama work from home meningkat drastis.</p>
<p>Dilansir dari Statqo Analytics, Rabu (01/04/2020) saat ini penggunaan aplikasi rapat secara daring (video conference) meningkat setiap minggunya. Minggu ke-4 bulan Maret terjadi peningkatan yang sangat signifikan oleh aplikasi Zoom.</p>
<p>Banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi ini untuk melakukan rapat online. Penggunaan aplikasi ini, meningkat hingga 183% sejak 6-26 Maret 2020.</p>
<p>Aplikasi Zoom mencatatkan sebanyak 257,853 pengguna, di mana pada minggu sebelumnya 19 Maret 2020, aplikasi ini berada pada angka 91.030 orang.</p>
<p>Aplikasi video conference lainnya diikuti oleh Skype berada diposisi kedua yang mencatatkan 71.155 pengguna, dengan indikasi mengalami kenaikan sebesar 8,02 persen kenaikan dari pengguna sebelumnya yang mencapai 65.875 orang.</p>
<p>Di sisi lain, Netflix menjadi salah satu aplikasi pilihan dan alternatif yang dipilih masyarakat untuk memberikan hiburan dan menghilangkan rasa bosan selama di rumah aja.</p>
<p>Berdasarkan laporan Netflix, dalam kuartal pertama di tahun 2020, Netflix mengatakan sudah mendapat tambahan 15,8 juta subscriber baru secara global.</p>
<p>&#8220;Jumlah keanggotaan berbayar secara global tumbuh 15,8 juta di kuartal pertama tahun ini, atau meningkat lebih tinggi dari perkiraan sebesar 22,8 persen year-over-year, sehingga jumlah total anggota kami menjadi 183 juta,&#8221; kata Juru Bicara Netflix kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).</p>
<p>Melansir dari Kompas.com, Netflix Wilayah Asia Pasifik tercatat menjadi penyumbang terbesar keuntungan Netflix selama pandemi Covid-19 ini. Dalam perhitungannya, Netflix mengaku mendapatkan pendapatan sebesar USD 5,8 juta selama kuartal pertama 2020. Keuntungan ini naik 29% jika dibandingkan dengan periode sama di tahun lalu.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/">Mulai 1 Juli 2020, DJP Akan Lakukan Pengecekan Kelengkapan SPT Tahunan 2019</a></strong></p>
<p>Peningkatan akses aplikasi selama work from home sangat terlihat begitu pesat. Melihat peluang tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.</p>
<p>Aturan penagihan pajak perusahaan sejenis Netflix, Google dan Zoom ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi ancaman virus corona covid-19. Aturan ini berlaku 31 Maret 2020 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) berlaku mulai 1 Juli 2020.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/">Gaji Pekerja di 1.062 Industri Bebas Pajak, Nilainya Tembus Rp 25,6 Triliun</a></strong></p>
<p>&#8220;Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh),&#8221; ujar Beleid tersebut seperti dikutip dari CNBC.com Rabu (1/4/2020).</p>
<p>Lalu pada pasal 7 disebutkan jika perusahaan internet tidak menyetor pajak PPN atau pajak transaksi elektronik maka Menteri Komunikasi dan Informatika dapat memutus akses perusahaan atas permintaan menteri keuangan. Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah Kementerian Keuangan melayangkan surat teguran terlebih dahulu.</p>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah memasukkan soal pajak perusahaan internet ke dalam Perpu. Dalam kondisi wabah corona ini transaksi elektronik akan meningkat sehingga pemerintah perlu menjaga basis pajaknya.</p>
<p>Pemerintah mengamati bahwa kebijakan work from home membuat masyarakat harus mengakses banyak aplikasi untuk keberlangsungan aktivitas bekerja.</p>
<p>Banyak yang streaming video ketika mereka sedang bosan berdiam diri dirumah. Peraturan ini diberlakukan karena penerimaan pajak dalam beberapa tahun ke depan diprediksi tidak akan begitu menggembirakan. Hal itu tercermin dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan tahun 2020.</p>
<p>Target penerimaan pajak yang semula ditetapkan sebesar Rp1.600-an triliun (sebelum APBN Perubahan) diturunkan menjadi Rp1.200-an triliun (setelah APBN Perubahan). Selain itu, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengakomodasi defisit APBN boleh melampaui 3% dari produk domestik bruto (PDB).</p>
<p>Artinya, sejak awal sudah diprediksi bahwa penerimaan pajak dalam beberapa tahun kedepan akan tertekan. Padahal di sisi lain, pemerintah sedang jorjoran belanja dalam rangka penaganan pandemi. Jadilah, defisit APBN semakin melebar.</p>
<p>Untuk merespons situasi yang sedang berubah pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE harus dioptimalkan agar dapat menjadi substitusi dari penerimaan pajak sektor lain yang sedang tertekan akibat pandemi.</p>
<p>Terlepas dari itu semua, pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE ini tidak terlepas untuk menciptakan kesetaraan berusaha. Harapannya perusahaan digital tersebut patuh terhadap aturan yang diberikan oleh Pemerintah.</p>
<p>Sumber: Suara.com</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/">Pengguna Zoom &#038; Netflix Meningkat, Pemerintah Kenakan Pajak Per 1 Juli 2020</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>8 Cara Membuat Pembukuan Sederhana untuk Bisnis Pemula</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/8-cara-membuat-pembukuan-sederhana-untuk-bisnis-pemula/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/8-cara-membuat-pembukuan-sederhana-untuk-bisnis-pemula/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2020 06:41:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[artikel akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[berita akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[pembukuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bagi pelaku bisnis pemula, membuat pembukuan sederhana adalah hal yang sangat penting. Sebab, melalukan pembukuan yang benar adalah kunci agar usaha bisa berhasil untuk skala yang besar maupun kecil. Di perusahaan yang sudah besar, pembukuan telah berjalan dengan menggunakan jasa akuntan. Hal ini dikarenakan laporan keuangan tidak hanya berfungsi untuk menghitung untung dan rugi melainkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/8-cara-membuat-pembukuan-sederhana-untuk-bisnis-pemula/">8 Cara Membuat Pembukuan Sederhana untuk Bisnis Pemula</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi pelaku bisnis pemula, membuat pembukuan sederhana adalah hal yang sangat penting. Sebab, melalukan pembukuan yang benar adalah kunci agar usaha bisa berhasil untuk skala yang besar maupun kecil.</p>
<p>Di perusahaan yang sudah besar, pembukuan telah berjalan dengan menggunakan jasa akuntan. Hal ini dikarenakan laporan keuangan tidak hanya berfungsi untuk menghitung untung dan rugi melainkan juga menjadi sumber informasi dalam pengambilan kebijakan. Sebab, persaingan bisnis semakin ketat, pengambilan keputusan harus berdasar pada fakta dan data.</p>
<p>Lain halnya dengan pelaku bisnis pemula, pembukuan sederhana bertujuan agar suatu usaha bisa mempunyai arah yang jelas serta dapat berkembang secara optimal.</p>
<p>Untuk itu, penting kiranya bagi pelaku usaha pemula untuk mulai membuat pembukuan sederhana. Bagaimana caranya? Silakan simak ulasannya di bawah ini:</p>
<h3 data-fontsize="34" data-lineheight="51"><strong>Cara dan Langkah-Langkah dalam Pembuatan Pembukuan Sederhana</strong></h3>
<p>Dalam membuat pembukuan, tak bisa lepas dari ilmu akuntansi. Dalam siklus akuntansi, secara sederhana memuat empat aktivitas penting yakni pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, serta pembukuan.</p>
<p>Waktu yang tepat dalam pembuatan pembukuan sederhana adalah ketika Anda mulai di tahap <em>opening</em>. Anda pun perlu mencatat kewajiban, mencatat harta, modal, penghasilan, biaya, dan pendapatan secara kontinyu untuk bisa menyusun neraca serta laporan laba dan rugi.</p>
<p>Supaya lebih jelas, berikut akan dijelaskan mengenai tahap demi tahap untuk membuat pembukuan sederhana. Langsung saja, ini dia ulasannya:</p>
<h3 data-fontsize="27" data-lineheight="40"><strong>1. Buatlah Buku Catatan Pengeluaran</strong></h3>
<p>Saat awal membuka usaha, Anda dapat membuat buku terpisah yang khusus mencatat pengeluaran. Segala jenis pengeluaran dan belanja perlu Anda catat. Mulai dari operasional, bahan baku, sampai gaji karyawan bisa Anda catat secara kontinyu dan jelas.</p>
<p>Catatan pengeluaran akan membuat Anda tahu besarnya modal usaha yang sudah dikeluarkan. Jika Anda sudah tahu, maka mudah kiranya menetapkan target serta merencanakan kapan modal akan kembali.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/teori-agensi-menurut-para-ahli-dalam-praktek-akuntansi/">Teori Agensi Menurut Para Ahli Dalam Praktek Akuntansi</a></strong></p>
<h3 data-fontsize="27" data-lineheight="40"><strong>2. Membuat Buku Catatan Pemasukan</strong></h3>
<p>Setelah mencatat pengeluaran, maka Anda dapat mulai membuat buku kas pemasukan. Nantinya, buku pemasukan ini dapat dipakai untuk mencatat semua transaksi yang ada kaitannya dengan pemasukan perusahaan.</p>
<p>Beberapa contoh pemasukan adalah jumlah penjualan produk per hari atau piutang yang sudah dibayarkan. Catatan ini harus kontinyu dilakukan pada setiap harinya. Sebab, akan memudahkan Anda membuat pembukuan bulanan.</p>
<p>Buku kas pengeluaran dan pemasukan yang dicatat secara tertib akan membuat Anda tahu berapa jumlah keuntungan yang didapatkan sehari.</p>
<h3 data-fontsize="27" data-lineheight="40"><strong>3. Buat lah Buku Kas Utama</strong></h3>
<p>Langkah selanjutnya untuk membuat pembukuan sederhana adalah dengan membuat buku kas utama. Buku ini dibuat dengan menggabungkan transaksi buku kas pemasukan dan pengeluaran. Penggabungan ini bertujuan agar Anda bisa tahu dengan jelas keuntungan atau kerugian dari perusahaan.</p>
<p>Dengan buku kas utama ini, Anda juga dapat menentukan besaran anggaran dari perusahaan terkait uang masuk dan keluar. Estimasi dari arus kas juga penting dalam perencanaan serta strategi perusahaan jika pada hari mendatang ada biaya yang tidak terduga yang harus dikeluarkan.</p>
<p>Semisal, saat ada estimasi kekurangan dari uang kas perusahaan. Maka Anda dapat menaikkan target dengan segera maupun mengurangi biaya pengeluaran. Untuk hasil pencatatan arus kas utama, maka Anda perlu melakukan secara seksama, kontinyu, dan teliti.</p>
<h3 data-fontsize="27" data-lineheight="40"><strong>4. Buku Stok Barang</strong></h3>
<p>Dalam pembukuan sederhana, Anda juga perlu menambahkan buku stok barang. Transaksi yang tercatat tidak hanya yang ada kaitannya dengan uang melainkan juga barang. Catat lah secara kontinyu berapa jumlah barang yang masuk maupun keluar dalam setiap harinya. Tingkat penjualan yang semakin tinggi akan meningkatkan intensitas jumlah barang yang masuk dan keluar.</p>
<p>Buku stok barang akan memudahkan Anda memonitor serta mengawasi persediaan barang dalam perusahaan. Terlebih apabila kedepannya Anda menargetkan mempunyai beberapa cabang di kota yang berbeda.</p>
<p>Buku stok barang akan membantu Anda dalam menyusun manajemen gudang dengan lebih baik serta optimal. Buku stok barang juga akan membantu Anda menghindari kecurangan yang mungkin dilakukan supplier serta pegawai perusahaan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/psak-22-alokasi-biaya-perolehan-allocation-of-cost-of-acquisition/">PSAK 22 Alokasi Biaya Perolehan (Allocation Of Cost Of Acquisition)</a></strong></p>
<h3 data-fontsize="27" data-lineheight="40"><strong>5. Buku Inventaris Barang</strong></h3>
<p>Buku inventaris barang juga perlu Anda catat dalam pembukuan sederhana. Semua barang perusahaan yang diurus dan sudah dibeli perlu dicatat. Termasuk juga barang yang dibeli melalui anggaran belanja atau hibah dan sumbangan.</p>
<p>Catatan inventaris barang akan memudahkan Anda menjaga aset perusahaan supaya tetap di bawah kendali. Fungsi lain dari buku inventaris barang meliputi:</p>
<ul>
<li>Mempunyai buku tertulis mengenai pengelolaan barang agar bisa dipertanggung jawabkan.</li>
<li>Memudahkan kegiatan mutasi serta penghapusan barang.</li>
<li>Memudahkan untuk mengecek barang.</li>
<li>Mencegah barang tidak mudah hilang.</li>
<li>Memudahkan dalam pengawasan barang.</li>
</ul>
<h3 data-fontsize="27" data-lineheight="40"><strong>6. Buku Laba Rugi</strong></h3>
<p>Tidak boleh luput dari pembukuan sederhana adalah buku laba rugi. Yang mana buku ini dipakai untuk mencatat pendapatan serta beban perusahaan dalam periode waktu tertentu.</p>
<p>Pencatatan membuat Anda lebih tahu apakah perusahaan sedang dalam kondisi mempunyai profit atau justru merugi. Perusahaan dengan skala yang lebih besar memiliki laporan laba rugi yang berfungsi untuk menentukan nilai investasi serta memprediksi jumlah arus kasa pada masa mendatang.</p>
<p>Apabila Anda merupakan pebisnis pemula, maka Anda dapat membuat buku laba rugi yang sederhana supaya mudah dipahami. Sebab, buku yang berantakan akan mempersulit Anda dihari yang akan datang.</p>
<p>Fungsi lain dari buku laba rugi diantaranya:</p>
<ul>
<li>Untuk referensi dalam mengevaluasi strategi serta langkah yang perlu dilakukan perusahaan pada periode yang akan datang.</li>
<li>Mengetahui efektivitas strategi serta langkah yang telah dilakukan.</li>
<li>Memberi informasi jumlah pajak yang perlu dibayarkan perusahaan.</li>
<li>Mengetahui laba serta rugi pada satu periode.</li>
</ul>
<h3 data-fontsize="27" data-lineheight="40"><strong>7. Membuat Laporan Perubahan Ekuitas</strong></h3>
<p>Ekuitas merupakan modal atau kekayaan entitas yang meliputi perusahaan, UKM, atau yang lainnya. Ekuitas didapatkan dari selisih antara jumlah aktiva atau aset yang telah dikurangi dengan kewajiban atau pasiva.</p>
<h3 data-fontsize="27" data-lineheight="40"><strong>8. Membuat Neraca Keuangan</strong></h3>
<p>Bagian penting dari pembukuan sederhana adalah neraca keuangan. Fungsi dari neraca keuangan adalah untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan pada periode tertentu. Neraca sangat dibutuhkan untuk mengetahui nilai dari perusahaan sesudah menjalankan ragam aktivitas yang ada kaitannya dengan keuangan.</p>
<p>Neraca mempunyai beberapa unsur yang meliputi harta, kewajiban, serta modal. Harta adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang meliputi harta tetap, harta lancar, dan juga harta tidak berwujud lainnya hak paten, merek dagang, dan lain-lain.</p>
<p>Kewajiban sendiri meliputi utang jangka panjang dan utang lancar. Modal adalah selisih antara harta yang sudah dikurangi dengan utang.</p>
<h3 data-fontsize="34" data-lineheight="51"><strong>Kesimpulan</strong></h3>
<p>Siapkan semua buku dengan kegunaan masing-masing. Sebab, pada dasarnya, dalam satu transaksi, Anda akan melibatkan setidaknya dua buku yakni saat mencatat pengeluaran maka Anda akan membutuhkan buku catatan pengeluaran dan buku pengeluaran.</p>
<p>Pembukuan sederhana dapat dibuat dengan mudah tanpa harus menggunakan istilah rumit dalam akuntansi. Dengan delapan langkah di atas, Anda sudah bisa mengelola keuangan perusahaan dengan baik.</p>
<p>Namun jika Anda adalah seorang pemilik bisnis yang sudah berkembang, tentunya akan lebih banyak proses pencatatan dan kegiatan pembukuan yang memakan waktu jika dilakukan secara manual.</p>
<p>Untuk memudahkan hal ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi yang mudah digunakan dan memiliki fitur sesuai kebutuhan bisnis Anda</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/8-cara-membuat-pembukuan-sederhana-untuk-bisnis-pemula/">8 Cara Membuat Pembukuan Sederhana untuk Bisnis Pemula</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/8-cara-membuat-pembukuan-sederhana-untuk-bisnis-pemula/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Teori Agensi Menurut Para Ahli Dalam Praktek Akuntansi</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/teori-agensi-menurut-para-ahli-dalam-praktek-akuntansi/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/teori-agensi-menurut-para-ahli-dalam-praktek-akuntansi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2020 06:42:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[berita akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan akuntanasi]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[PSAK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2488</guid>

					<description><![CDATA[<p>Teori Agensi – Agency Theory atau teori agensi merupakan bidang yang popular akhir-akhir ini. Teori ini menyebutkan bahwa perusahaan adalah tempat atau intersection point bagi hubungan kontrak yang terjadi antara manajemen, pemilik, kreditur, dan pemerintah. Teori ini bercerita tentang monitoring berbagai macam biaya dan memaksakan hubungan diantara berbagai kelompok. Teori agensi adalah suatu arah yang baru tentang keagenan. Korporasi adalah tempat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/teori-agensi-menurut-para-ahli-dalam-praktek-akuntansi/">Teori Agensi Menurut Para Ahli Dalam Praktek Akuntansi</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teori Agensi</strong> – <em>Agency Theory</em> atau teori agensi merupakan bidang yang popular akhir-akhir ini. Teori ini menyebutkan bahwa perusahaan adalah tempat atau <em>intersection point</em> bagi hubungan kontrak yang terjadi antara manajemen, pemilik, kreditur, dan pemerintah. Teori ini bercerita tentang monitoring berbagai macam biaya dan memaksakan hubungan diantara berbagai kelompok. Teori agensi adalah suatu arah yang baru tentang keagenan. Korporasi adalah tempat atau titik persimpangan dari banyak hubungan jenis sesuai kontrak yang ada antar manajemen, pemilik, kreditur, dan pemerintah. Teori keagenan yang mulai berkembang mengacu kepada pemenuhan tujuan utama dari manajemen keuangan yaitu memaksimalkan kekayaan kekayaan pemegang saham. Maksimalisasi kekayaan ini dilakukan oleh manajemen yang disebut agen. Ketidakmampuan atau keengganan manajer untuk meningkatkan kekayaan pemegang saham menimbulkan apa yang disebut masalah keagenan.</p>
<p>Salah satu hipotesis dalam teori agensi ini adalah bahwa manajemen akan mencoba memaksimalkan kesejahteraannya sendiri dengan cara meminimalisir berbagai biaya agency. Hipotesis ini tidak sama artinya dengan hipotesis yang menyebutkan bahwa manajemen mencoba memaksimalkan nilai perusahaan (<em>value of the frim</em>). Oleh karena itu, manajemen diasumsikan akan memilih prinsip akuntansi yang sesuai dengan tujuannya memaksimalkan kepentingannya. Pendekatan dalam teori agency ini bisa induktif atau deduktif. Pendekatan teori agency ini bukan bidang keuangan atau ekonomi tetapi psikologi dan sosiologi.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/keterbatasan-laporan-keuangan-akuntansi/">Keterbatasan Laporan Keuangan &#8211; Akuntansi</a></strong></p>
<h3><strong>Teori Agensi Menurut Para Ahli</strong></h3>
<p>Konsep Agency Theory menurut Scott (2015) adalah hubungan atau kontrak antara principal dan agent, dimana principal adalah pihak yang mempekerjakan agent agar melakukan tugas untuk kepentingan principal, sedangkan agent adalah pihak yang menjalankan kepentingan principal.</p>
<p>Menurut Jensen dan Meckling (1976), hubungan keagenan adalah sebagai kontrak, dimana satu atau beberapa orang (principal) mempekerjakan orang lain (agent) untuk melaksanakan sejumlah jasa dan mendelegasikan wewenang untuk mengambil keputusan kepada agen tersebut.</p>
<p>Menurut Eisenhardt (1989) hubungan yang mencerminkan struktur dasar keagenan antara principal dan agent yang terlibat dalam perilaku yang kooperatif, tetapi memiliki perbedaan tujuan dan berbeda sikap terhadap risiko.</p>
<p>Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa definisi dari teori agensi adalah hubungan antara principal (pemilik/pemegang saham) dan agent (manajer). Dan di dalam hubungan keagenan tersebut terdapat suatu kontrak dimana pihak principal memberi wewenang kepada agent untuk mengelola usahanya dan membuat keputusan yang terbaik bagi principal.</p>
<p>Menurut Eisenhardt (1989) karena yang dianalisis adalah kontrak yang mengatur hubungan antara prinsipal dan agen, fokus dalam teori ini adalah dalam menentukankontrak yang paling efisien, teori keagenan dilandasi oleh tiga asumsi, yaitu:</p>
<ol>
<li><strong>Asumsi tentang sifat manusia</strong><br />
Asumsi tentang manusia menekankan bahwa manusia memiliki sifat untuk mementingkan diri sendiri (self interest), memiliki keterbatasan rasionalitas (bounded rationality) dan tidak menyukai resiko (risk aversion).</li>
<li><strong>Asumsi tentang keorganisasian</strong><br />
Asumsi keorganisasian adalah adanya konflik antar anggota organisasi, efisien sebagai kriteria produktivitas, dan adanya informasi asimetris antara prinsipal dan agen.</li>
<li><strong>Asumsi tentang informasi</strong><br />
Asumsi tentang informasi adalah bahwa informasi dipandang sebagai barang komoditi yang diperjualbelikan.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/psak-22-alokasi-biaya-perolehan-allocation-of-cost-of-acquisition/">PSAK 22 Alokasi Biaya Perolehan (Allocation Of Cost Of Acquisition)</a></strong></p>
<h3><strong>Agency Theory Dalam Praktik Akuntansi</strong></h3>
<p>Teori agensi memberikan peranan penting bagi akuntansi terutama dalam menyediakan informasi setelah suatu kejadian yang disebut sebagai peranan pasca keputusan. Peranan ini sering diasosiasikan dengan peran pengurusan (stewardship) akuntansi, dimana seorang agen melapor kepada prinsipal tentang kejadian-kejadian dimasa lalu. Inilah yang memberi akuntansi nilai umpan baliknya selain nilai prediktifnya.</p>
<p>Dimana nilai umpan balik menjelaskan bahwa informasi juga mempunyai peran penting dalam menguatkan atau mengoreksi harapan-harapan sebelumnya. Suatu keputusan jarang sekali dibuat secara terpisah. Informasi mengenai hasil dari suatu keputusan seringkali merupakan masukan kunci dalam pengambilan keputusan berikutnya. Akuntansi idealnya menyediakan jasa yang sama bagi investor, dengan memungkinkan mereka untuk menyesuaikan strategi investasi mereka sepanjang waktu.</p>
<p>Dari model ini dan perluasannya dapat diambil beberapa pengertian. Perluasan ini sebagian besar berhubungan dengan cara kedua belah pihak tersebut berbagi risiko dan informasi. Misalnya, para pemilik yang menghindari risiko diasumsikan menanggung risiko bisnis. Sementara para manajer bertindak sebagai agen-agen yang netral terhadap risiko yang dimaksud. Dengan menggunakan teori keagenan yang sama, jika manajemen bersikap tidak membedakan terhadap risiko sedangkan pemilik menghindari risiko, maka manajemenlah dan bukan pemilik yang akan menanggung risiko tersebut.</p>
<p>Ini merupakan keadaan saling mempengaruhi penghindaran risiko relatif antara manajer dan pemilik perusahaan yang menciptakan sebagian dari masalah-masalah yang paling menarik dalam teori keagenan untuk para akuntan. Informasi yang dimaksud merupakan salah satu cara untuk mengurangi ketidakpastian. Sehingga memberi akuntan peran penting dalam pembagian risiko antara manajer dan pemilik perusahaan.</p>
<p>Asimetri informasi merupakan pembahasan terakhir dalam bidang teori keagenan yang memfokuskan pada masalah-masalah yang ditimbulkan oleh informasi yang tidak lengkap. Yaitu ketika tidak semua keadaan diketahui oleh kedua belah pihak dan sebagai akibatnya. Ketika konsekuensi-konsekuensi tertentu tidak dipertimbangkan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Misalnya, pihak pemilik perusahaan mungkin tidak mengetahui preferensi manajer perusahaan sehingga tidak sulit bagi keduanya untuk melakukan kepentingan perhitungan yang telah disebutkan sebelumnya.</p>
<p>Satu contoh kasus yang menyangkut informasi yang tidak lengkap dalam teori agensi. Dapat terjadi apabila pihak pemilik perusahaan tidak dapat mengamati semua aksi pihak manajer perusahaan. Aksi-aksi yang dimaksud mungkin berbeda dari aksi yang lebih disukai pihak pemilik perusahaan. Entah karena manajer perusahaan mempunyai perangkat efisiensi yang berbeda atau data pula karena pihak manajer tersebut sengaja mencoba untuk melalaikan tugasnya sebagai manajer perusahaan atau biasa juga melakukan penipuan terhadap pemilik perusahaan.</p>
<p>Situasi ini tentunya dapat menciptakan apa yang dikenal dengan istilah sebagai masalah kekacauan (<em>moral hazard</em>). Salah satu solusi yang mungkin dapat dilakukan yaitu dengan cara pihak pemilik perusahaan menugaskan seorang auditor untuk melakukan pemeriksaan mengenai apa yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan tersebut. Sedangkan solusi yang lainnya dapat dilakukan dengan cara memberikan pihak manajemen perusahaan suatu insentif. Seperti misalnya, saham yang ada diperusahaan, untuk menyelesaikan preferensi manajemen perusahaan dengan preferensi pihak pemilik perusahaan.</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/teori-agensi-menurut-para-ahli-dalam-praktek-akuntansi/">Teori Agensi Menurut Para Ahli Dalam Praktek Akuntansi</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/teori-agensi-menurut-para-ahli-dalam-praktek-akuntansi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai 1 Juli 2020, DJP Akan Lakukan Pengecekan Kelengkapan SPT Tahunan 2019</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2020 03:35:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2476</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Setelah deadline penyampaian kelengkapan dokumen berakhir, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada Rabu (10/6/2020). Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, kelengkapan dokumen harus disampaikan paling lambat 30 Juni [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/">Mulai 1 Juli 2020, DJP Akan Lakukan Pengecekan Kelengkapan SPT Tahunan 2019</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Setelah <em>deadline </em>penyampaian kelengkapan dokumen berakhir, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada Rabu (10/6/2020).</p>
<p>Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, kelengkapan dokumen harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2020. Penyampaian dilakukan melalui formulir SPT tahunan PPh pembetulan.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 yang diterima …, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sejak 1 Juli 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.</p>
<p>Penelitian SPT dilakukan sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.</p>
<p>Selain terkait penelitian kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, masih ada pula bahasan mengenai rencana investigasi yang dilakukan Amerika Serikat (AS) terkait pajak digital di beberapa negara, termasuk Indonesia.</p>
<p>Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/melaporkan-spt-pajak-tahunan-makin-mudah/">Melaporkan SPT Pajak Tahunan Makin Mudah</a></strong></p>
<h3><strong>Dokumen Lengkap</strong></h3>
<p>Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, jika penelitian SPT menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP.</p>
<p>Kendati kelengkapan sudah sesuai ketentuan, wajib pajak masih berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa bunga dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksi dikenakan jika terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT tahunan PPh pembetulan. Simak pula artikel ‘Risiko Penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019’. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Tidak Memenuhi Kelengkapan Dokumen</strong></h3>
<p>Jika wajib pajak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 tapi tidak memenuhi kelengkapan dokumen setelah dilakukan penelitian, SPT tahunan PPh tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak.</p>
<p>“Dan wajib pajak [yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen] dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Sikap Indonesia</strong></h3>
<p>Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah sebagai respons atas rencana investigasi pajak digital oleh AS. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun sikap resmi. Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri disebut-sebut sedang melakukan finalisasi sikap pemerintah Indonesia.</p>
<p>Pasalnya, langkah hati-hati pemerintah dalam memberi respons dikarenakan pertimbangan hubungan strategis antara Indonesia dengan Negeri Paman Sam baik di bidang ekonomi maupun politik. (<em>Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h3><strong>Tidak Diskriminatif</strong></h3>
<p>Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat posisi AS memang sangat kuat dalam memberi pengaruh terhadap kebijakan negara lain. Sebelumnya, AS juga sempat membuat Prancis menunda penerapan <em>digital service tax </em>(DST).</p>
<p>Belajar dari pengalaman kasus tersebut, sambungnya, pemerintah Indonesia seharusnya bisa menyiasati melalui penyusunan skema pemajakan melalui pajak transaksi elektronik (PTE) yang tidak diskriminatif.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/spt-tahunan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi/">SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi</a></strong></p>
<h3><strong>Sarana Ekstensifikasi</strong></h3>
<p>Pemberian subsidi bunga pada UMKM yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/2020 menjadi sarana bagi DJP untuk menjalankan ekstensifikasi pajak.</p>
<p>“Langkah ini diambil untuk mendapatkan data debitur tersebut dalam rangka melakukan edukasi dan pembinaan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Implementasi 3C</strong></h3>
<p>DJP menyebutkan pola pelayanan dengan skema pelayanan <em>Click, Call</em>, dan <em>Counter</em> (3C) akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun ini. Proses perubahan pelayanan dengan skema 3C akan diperkenalkan tanpa menunggu pembaruan sistem inti administrasi perpajakan selesai.</p>
<p>“Kalau 3C itu dimulai tahun ini secara bertahap,&#8221; kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (<em>DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: DDTC News</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/">Mulai 1 Juli 2020, DJP Akan Lakukan Pengecekan Kelengkapan SPT Tahunan 2019</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji Pekerja di 1.062 Industri Bebas Pajak, Nilainya Tembus Rp 25,6 Triliun</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2020 06:43:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2473</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah telah mengubah insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Perubahan tersebut nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam desain baru pemulihan ekonomi tersebut PPh 21 atau [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/">Gaji Pekerja di 1.062 Industri Bebas Pajak, Nilainya Tembus Rp 25,6 Triliun</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="article-content-body__item-page " data-page="1" data-title="">
<div class="article-content-body__item-content" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:text">
<p>Pemerintah telah mengubah insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Perubahan tersebut nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.</p>
<p>Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam desain baru pemulihan ekonomi tersebut PPh 21 atau pajak karyawan lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor akan masuk ke dalam insentif pajak. Adapun total PPh 21 yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 25,6 triliun.</p>
<p>&#8220;Lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam, sektor yang mendapatkan insentif pajak ini. Total ditanggung pemerintah mencapai 25,6 triliun,&#8221; kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).</p>
<div class="baca-juga" data-category=""></div>
<p>Dia menyadari dunia usaha tertekan akibat Covid-19. Oleh karena itu, perlu mendapatkan ruangan nafas bagi mereka (perusaha) agar bisa survive mengatasi kondisi yang sangat berat melalui berbagai insentif perpajakan.</p>
<p>&#8220;Selain kredit modal kerja, terutama untuk kecil dan membantu restructuring, kita juga bantu dalam insentif perpajakan agar beban dunia usaha bisa dikurangi sebesar mungkin,&#8221; katanya.</p>
<p>Kemudian pemerintah juga menanggung pajak UMKM. Sehingga pelaku usaha tersebut tidak perlu bayar pajak final 0,5 persen. &#8220;Jadi tahun ini mereka dapat subsidi untuk tidak bayar pajak,&#8221; kata dia.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/kredit-pajak-sebagai-pengurang-pph-badan-terutang/">Kredit Pajak sebagai Pengurang PPh Badan Terutang</a></strong></p>
</div>
<div class="article-content-body__item-break" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:pageend">
<div class="article-content-body__item-break-index"></div>
</div>
</div>
<div class="article-content-body__item-page" data-page="2" data-title="Impor Bahan Baku">
<h3 class="article-content-body__item-title" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:pagetitle"><strong>Impor Bahan Baku</strong></h3>
<div class="article-content-body__item-media">
<figure id="gallery-image-2990769" class="read-page--photo-gallery--item" data-photo-gallery-page="2" data-image="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sZp634RNCWH0uO7Tp5e2usRQuaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg" data-description="Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). KPK menggelar peringatan Hakordia 2019 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”. (Liputan6.com/Faizal Fanani)" data-title="Bersama KPK, 3 Menteri Diskusi Bareng Lawan Korupsi" data-share-url="https://www.liputan6.com/bisnis/read/4269675/gaji-pekerja-di-1062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun?photo=2990769" data-photo-id="?photo=2990769" data-copy-link-url="https://www.liputan6.com/bisnis/read/4269675/gaji-pekerja-di-1062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun" data-component="desktop:read-page:photo-gallery:item" data-component-name="desktop:read-page:photo-gallery:item">
<div class="read-page--photo-gallery--item__content js-gallery-content"><a class="read-page--photo-gallery--item__link" href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/4269675/gaji-pekerja-di-1062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun#"><picture class="read-page--photo-gallery--item__picture"><source srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Z7MVn1KWLXic5Bdr4Kyb-lwfUEY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zsfFKh4dD9FyN-PxjLG1V3BNI_k=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 2x" type="image/webp" data-srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Z7MVn1KWLXic5Bdr4Kyb-lwfUEY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zsfFKh4dD9FyN-PxjLG1V3BNI_k=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 2x" data-template-var="source-webp" /><source srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sZp634RNCWH0uO7Tp5e2usRQuaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lstSME_xEOYkVIZGmEO8ARv9RS4=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 2x" data-srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sZp634RNCWH0uO7Tp5e2usRQuaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lstSME_xEOYkVIZGmEO8ARv9RS4=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 2x" data-template-var="source" /><img fetchpriority="high" decoding="async" class="read-page--photo-gallery--item__picture-lazyload lazyloaded" src="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sZp634RNCWH0uO7Tp5e2usRQuaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg" alt="Bersama KPK, 3 Menteri Diskusi Bareng Lawan Korupsi" width="640" height="360" data-src="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sZp634RNCWH0uO7Tp5e2usRQuaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg" data-width="640" data-height="360" data-template-var="image" /></picture></a></p>
<div class="read-page--photo-gallery--item__social-share js-social-share"></div>
</div><figcaption class="read-page--photo-gallery--item__caption">Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). KPK menggelar peringatan Hakordia 2019 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”.</figcaption></figure>
</div>
<div class="article-content-body__item-content" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:text">
<p>Untuk perusahaan yang impor bahan baku 431 kelompok usaha, terutama industri manufaktur mereka juga akan dibebaskan PPh pasal 22 impornya atau setara dengan sebesar Rp 14,75 triliun. Kemudian untuk korporasi, angsuran PPh pasal 25 dikurangi sebesar 30 persen. Itu diberikan untuk 846 kelompok usaha dari manfaktur hingga jasa.</p>
<p>Adapun esaran insentif dikeluarkan mencapai Rp 14,4 triliun dan untuk seluruh 431 kelompok usaha akan dilakukan pengembalian pendahuluan PPn-nya. &#8220;Sehingga cashflow perusahaan betul-betul bisa terkurangi bebannya dengan pengembalian PPn terlebih dahulu sebesar Rp 5,8 triliun,&#8221; katanya.</p>
<p>Seperti diketahui di dalam Perppu 1 Tahun 2020 sebelumnya pemerintah menurunkan pajak korporasi badan sebesar 3 persen, sehingga korporasi turun dari 25 persen menjadi hanya 22 persen. Hal ini memberikan dampak yang lebih positif kepada perusahaan sehingga mampu bertahan.</p>
<p>&#8220;Jadi total insentif perpajakan kita mencapai Rp 123,01 triliun yang dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang eligible untuk mendapatkan dukungan insentif perpajakan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sumber: Merdeka.com</p>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/">Gaji Pekerja di 1.062 Industri Bebas Pajak, Nilainya Tembus Rp 25,6 Triliun</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
