<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pajak Terbaru - Akuntan Indonesia</title>
	<atom:link href="https://www.tpdoc.co.id/category/berita-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.tpdoc.co.id/category/berita-pajak/</link>
	<description>Accounting &#38; Transfer Pricing Documentation</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2020 09:27:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://www.tpdoc.co.id/wp-content/uploads/2020/03/cropped-akuntan-indonesia-1@300x-32x32.png</url>
	<title>Berita Pajak Terbaru - Akuntan Indonesia</title>
	<link>https://www.tpdoc.co.id/category/berita-pajak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kabar Baik! Diskon Pajak Perusahaan Jadi 50%</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/kabar-baik-diskon-pajak-perusahaan-jadi-50/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/kabar-baik-diskon-pajak-perusahaan-jadi-50/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2020 09:27:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.tpdoc.co.id/?p=2750</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50%. Sebelumnya diskon pajak ini ditetapkan sebesar 30%. Diskon angsuran PPh badan ini ditetapkan dari total angsuran yang seharusnya terutang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/kabar-baik-diskon-pajak-perusahaan-jadi-50/">Kabar Baik! Diskon Pajak Perusahaan Jadi 50%</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50%. Sebelumnya diskon pajak ini ditetapkan sebesar 30%.</p>
<p>Diskon angsuran PPh badan ini ditetapkan dari total angsuran yang seharusnya terutang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.</p>
<p>&#8220;Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id,&#8221; kata Hestu dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (22/8/2020).</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/">Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%</a></strong></p></blockquote>
<p>Hestu menjelaskan, keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi Corona, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.</p>
<p>&#8220;Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Menurut Hestu, pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.tpdoc.co.id/8-cara-membuat-pembukuan-sederhana-untuk-bisnis-pemula/">8 Cara Membuat Pembukuan Sederhana untuk Bisnis Pemula</a></strong></p></blockquote>
<p>Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.</p>
<p>Perlu diketahui, untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi <a href="https://www.pajak.go.id/covid19">www.pajak.go.id/covid19</a>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Detik.com</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/kabar-baik-diskon-pajak-perusahaan-jadi-50/">Kabar Baik! Diskon Pajak Perusahaan Jadi 50%</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/kabar-baik-diskon-pajak-perusahaan-jadi-50/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2020 09:22:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Realisasi Restitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.tpdoc.co.id/?p=2748</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut realisasi restitusi dipercepat hingga Juli 2020 secara agregat tumbuh sebesar 33% dibanding periode yang sama tahun lalu. Suryo mengatakan pertumbuhan realisasi restitusi dipercepat tersebut merupakan efek dari kebijakan insentif bagi dunia usaha. Menurutnya, pertumbuhan restitusi pajak dipercepat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan restitusi karena upaya hukum dan restitusi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/">Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut realisasi restitusi dipercepat hingga Juli 2020 secara agregat tumbuh sebesar 33% dibanding periode yang sama tahun lalu.</p>
<p>Suryo mengatakan pertumbuhan realisasi restitusi dipercepat tersebut merupakan efek dari kebijakan insentif bagi dunia usaha. Menurutnya, pertumbuhan restitusi pajak dipercepat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan restitusi karena upaya hukum dan restitusi normal.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>&#8220;Sepertinya sudah mulai kelihatan, restitusi yang dipercepat ini insentif yang diberikan sudah dimanfaatkan wajib pajak sehingga komposisi restitusi diperpcepat tumbuh lebih cepat dibanding restitusi normal ataupun restitusi karena hukum,&#8221; katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).</p>
<p>Suryo tidak memperinci nilai restitusi pajak tersebut. Namun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.72/2020, pemerintah telah menyiapkan disiapkan alokasi insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp5,8 triliun.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/">Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel</a></strong></p></blockquote>
<p>Fasilitas restitusi PPN dipercepat tersebut diberikan dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Plafon tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi biasanya yang hanya Rp1 miliar.</p>
<p>Dalam ketentuan terkait dengan insentif PPN dipercepat, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.</p>
<p>Dengan demikian, wajib pajak itu bisa mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.tpdoc.co.id/5-metode-penentuan-transfer-pricing-yang-wajar/">5 Metode Penentuan Transfer Pricing yang Wajar</a></strong></p></blockquote>
<p>Suryo menyebut restitusi karena upaya hukum hingga Juli 2020 tercatat minus 2,5%. Adapun restitusi normal melalui pemeriksaan surat pemberitahuan pajak (SPT) wajib pajak mengalami pertumbuhan 6,32%. (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33-23380?page_y=0">DDTC News</a></p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/">Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/dirjen-pajak-realisasi-restitusi-dipercepat-naik-33/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 05:19:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2510</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mengelola urusan perpajakan ternyata sangat mudah alias simpel. Berkat teknologi cloud atau komputasi awan, urus pajak bisa langsung dari ponsel atau telepon genggam. Pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Sehingga solusinya, wajib pajak dapat mengurus berbagai macam urusan perpajakan secara mandiri dengan ponsel tanpa harus [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/">Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mengelola urusan perpajakan ternyata sangat mudah alias simpel. Berkat teknologi <em>cloud </em>atau komputasi awan, urus pajak bisa langsung dari ponsel atau telepon genggam.</p>
<p>Pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Sehingga solusinya, wajib pajak dapat mengurus berbagai macam urusan perpajakan secara mandiri dengan ponsel tanpa harus tatap muka langsung dengan para petugas pajak.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/">Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara</a></strong></p></blockquote>
<h2><span id="Lapor_SPT_Lebih_Cepat_dari_Ponsel"><b>Lapor SPT Lebih Cepat dari Ponsel</b></span></h2>
<p>Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia ditutup sementara hingga 5 April 2020 untuk menekan penularan COVID-19. Padahal, di bulan Maret ini merupakan periode lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) periode pajak 2019.</p>
<p>Sebagai alternatif lapor SPT pajak, wajib pajak bisa menyetor SPT secara online. Cara ini lebih aman dari bahaya penularan COVID-19 karena tidak terjadi kontak dengan banyak orang. Selain aman tentu praktis.</p>
<p>Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.</p>
<p>Selain melalui situs Ditjen Pajak, wajib pajak bisa  menyetor SPT melalui Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Penyetoran e-Filing melalui Klikpajak yang sudah berbasis <em>cloud</em> diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.</p>
<p>Anda dapat mengggunakan<b> e-Filing </b>untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga:<a href="http://www.tpdoc.co.id/5-metode-penentuan-transfer-pricing-yang-wajar/"> 5 Metode Penentuan Transfer Pricing yang Wajar</a></strong></p></blockquote>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-18770 lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-300x200.jpg?size=300x300&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-768x513.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-941x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 941w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-1536x1025.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-2048x1367.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2048w" alt="" width="100%" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-768x513.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-941x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 941w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-1536x1025.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-2048x1367.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2048w" data-lazy-sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/01/kena-pajak-2020-300x200.jpg?size=300x300&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /></p>
<h2><span id="Mudah_Bikin_Faktur_Pajak"><b>Mudah Bikin Faktur Pajak</b></span></h2>
<p>Anda termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Jika iya, Anda  diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.</p>
<p>Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.</p>
<p>Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online, yaitu melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.</p>
<p>Sumber: <a href="https://klikpajak.id/"><strong>Klik Pajak</strong></a></p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/">Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/berkat-teknologi-cloud-urus-pajak-bisa-langsung-dari-ponsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2020 06:42:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2504</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Pengadilan Pajak memutuskan menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak untuk sementara waktu lantaran terdapat temuan kasus positif virus Corona atau Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020 yang ditandatangani oleh Tri Hidayat Wahyudi, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/">Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Pengadilan Pajak memutuskan menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak untuk sementara waktu lantaran terdapat temuan kasus positif virus Corona atau Covid-19.</p>
<p>Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020 yang ditandatangani oleh Tri Hidayat Wahyudi, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 untuk ditunda pelaksanaannya.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan situasi dan arahan yang diambil pemerintah pusat/daerah terkait penanganan Covid-19,” sebut Tri Hidayat dalam surat edarannya, Minggu (28/6/2020).</p>
<p>Keputusan Pengadilan Pajak tersebut diambil lantaran dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak—seorang pramubakti dan petugas kebersihan yang bekerja di Gedung F—dinyatakan positif terkena Covid-19.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/">Pengguna Zoom &amp; Netflix Meningkat, Pemerintah Kenakan Pajak Per 1 Juli 2020</a></strong></p></blockquote>
<p>Dalam surat edaran tersebut, kedua petugas diduga terpapar di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan hasil <em>swab test</em> pada 23 Juni 2020 dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 27 Juni 2020.</p>
<p>&#8220;Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan Covid-19 secara menyeluruh sesuai ketentuan sehingga perlu ditetapkan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di Pengadilan Pajak,” sebut surat edaran itu.</p>
<p>Selain informasi penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi, surat edaran ini juga bertujuan untuk melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar Covid-19.</p>
<p>Untuk itu, majelis hakim atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan itu kepada para pihak dan mencatatkannya pada berita acara sidang. Penundaan diberitahukan melalui media elektronik maupun media lain.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/8-cara-membuat-pembukuan-sederhana-untuk-bisnis-pemula/">8 Cara Membuat Pembukuan Sederhana untuk Bisnis Pemula</a></strong></p></blockquote>
<p>Seluruh layanan yang disampaikan secara langsung melalui <em>helpdesk</em> meliputi pengajuan banding, peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara hingga 5 Juli.</p>
<p>Meski begitu, Pengadilan Pajak masih menyediakan layanan informasi melalui email di informasipp@kemenkeu.go.id, layanan kontak pada www.setpp.kemenkeu.go.id, atau melalui WhatsApp pada 081211007510.</p>
<p>Selama layanan ditutup, Pengadilan Pajak akan berkoordinasi dengan unit terkait dalam melakukan <em>contact tracing</em>, pendataan, sterilisasi, <em>rapid test</em> kepada pihak yang berdasarkan <em>contact tracing</em> memiliki riwayat kontak dengan kedua pasien positif. (rig)</p>
<p>Sumber: DDTC News</p>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/">Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/pengumuman-pelaksanaan-sidang-di-pengadilan-pajak-disetop-sementara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengguna Zoom &#038; Netflix Meningkat, Pemerintah Kenakan Pajak Per 1 Juli 2020</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 06:52:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[google]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[netflix]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[zoom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2501</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perusahaan berbasis digital dan teknologi merasakan dampak positif dari adanya pandemi Covid-19, seperti Zoom, Netflix, Youtube, Google, Spotify ataupun aplikasi lainnya. Ini dikarenakan penggunaan aplikasi tersebut selama work from home meningkat drastis. Dilansir dari Statqo Analytics, Rabu (01/04/2020) saat ini penggunaan aplikasi rapat secara daring (video conference) meningkat setiap minggunya. Minggu ke-4 bulan Maret terjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/">Pengguna Zoom &#038; Netflix Meningkat, Pemerintah Kenakan Pajak Per 1 Juli 2020</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Perusahaan berbasis digital dan teknologi merasakan dampak positif dari adanya pandemi Covid-19, seperti Zoom, Netflix, Youtube, Google, Spotify ataupun aplikasi lainnya. Ini dikarenakan penggunaan aplikasi tersebut selama work from home meningkat drastis.</p>
<p>Dilansir dari Statqo Analytics, Rabu (01/04/2020) saat ini penggunaan aplikasi rapat secara daring (video conference) meningkat setiap minggunya. Minggu ke-4 bulan Maret terjadi peningkatan yang sangat signifikan oleh aplikasi Zoom.</p>
<p>Banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi ini untuk melakukan rapat online. Penggunaan aplikasi ini, meningkat hingga 183% sejak 6-26 Maret 2020.</p>
<p>Aplikasi Zoom mencatatkan sebanyak 257,853 pengguna, di mana pada minggu sebelumnya 19 Maret 2020, aplikasi ini berada pada angka 91.030 orang.</p>
<p>Aplikasi video conference lainnya diikuti oleh Skype berada diposisi kedua yang mencatatkan 71.155 pengguna, dengan indikasi mengalami kenaikan sebesar 8,02 persen kenaikan dari pengguna sebelumnya yang mencapai 65.875 orang.</p>
<p>Di sisi lain, Netflix menjadi salah satu aplikasi pilihan dan alternatif yang dipilih masyarakat untuk memberikan hiburan dan menghilangkan rasa bosan selama di rumah aja.</p>
<p>Berdasarkan laporan Netflix, dalam kuartal pertama di tahun 2020, Netflix mengatakan sudah mendapat tambahan 15,8 juta subscriber baru secara global.</p>
<p>&#8220;Jumlah keanggotaan berbayar secara global tumbuh 15,8 juta di kuartal pertama tahun ini, atau meningkat lebih tinggi dari perkiraan sebesar 22,8 persen year-over-year, sehingga jumlah total anggota kami menjadi 183 juta,&#8221; kata Juru Bicara Netflix kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).</p>
<p>Melansir dari Kompas.com, Netflix Wilayah Asia Pasifik tercatat menjadi penyumbang terbesar keuntungan Netflix selama pandemi Covid-19 ini. Dalam perhitungannya, Netflix mengaku mendapatkan pendapatan sebesar USD 5,8 juta selama kuartal pertama 2020. Keuntungan ini naik 29% jika dibandingkan dengan periode sama di tahun lalu.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/">Mulai 1 Juli 2020, DJP Akan Lakukan Pengecekan Kelengkapan SPT Tahunan 2019</a></strong></p>
<p>Peningkatan akses aplikasi selama work from home sangat terlihat begitu pesat. Melihat peluang tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.</p>
<p>Aturan penagihan pajak perusahaan sejenis Netflix, Google dan Zoom ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi ancaman virus corona covid-19. Aturan ini berlaku 31 Maret 2020 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) berlaku mulai 1 Juli 2020.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/">Gaji Pekerja di 1.062 Industri Bebas Pajak, Nilainya Tembus Rp 25,6 Triliun</a></strong></p>
<p>&#8220;Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh),&#8221; ujar Beleid tersebut seperti dikutip dari CNBC.com Rabu (1/4/2020).</p>
<p>Lalu pada pasal 7 disebutkan jika perusahaan internet tidak menyetor pajak PPN atau pajak transaksi elektronik maka Menteri Komunikasi dan Informatika dapat memutus akses perusahaan atas permintaan menteri keuangan. Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah Kementerian Keuangan melayangkan surat teguran terlebih dahulu.</p>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah memasukkan soal pajak perusahaan internet ke dalam Perpu. Dalam kondisi wabah corona ini transaksi elektronik akan meningkat sehingga pemerintah perlu menjaga basis pajaknya.</p>
<p>Pemerintah mengamati bahwa kebijakan work from home membuat masyarakat harus mengakses banyak aplikasi untuk keberlangsungan aktivitas bekerja.</p>
<p>Banyak yang streaming video ketika mereka sedang bosan berdiam diri dirumah. Peraturan ini diberlakukan karena penerimaan pajak dalam beberapa tahun ke depan diprediksi tidak akan begitu menggembirakan. Hal itu tercermin dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan tahun 2020.</p>
<p>Target penerimaan pajak yang semula ditetapkan sebesar Rp1.600-an triliun (sebelum APBN Perubahan) diturunkan menjadi Rp1.200-an triliun (setelah APBN Perubahan). Selain itu, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengakomodasi defisit APBN boleh melampaui 3% dari produk domestik bruto (PDB).</p>
<p>Artinya, sejak awal sudah diprediksi bahwa penerimaan pajak dalam beberapa tahun kedepan akan tertekan. Padahal di sisi lain, pemerintah sedang jorjoran belanja dalam rangka penaganan pandemi. Jadilah, defisit APBN semakin melebar.</p>
<p>Untuk merespons situasi yang sedang berubah pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE harus dioptimalkan agar dapat menjadi substitusi dari penerimaan pajak sektor lain yang sedang tertekan akibat pandemi.</p>
<p>Terlepas dari itu semua, pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE ini tidak terlepas untuk menciptakan kesetaraan berusaha. Harapannya perusahaan digital tersebut patuh terhadap aturan yang diberikan oleh Pemerintah.</p>
<p>Sumber: Suara.com</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/">Pengguna Zoom &#038; Netflix Meningkat, Pemerintah Kenakan Pajak Per 1 Juli 2020</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/pengguna-zoom-netflix-meningkat-pemerintah-kenakan-pajak-per-1-juli-2020/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai 1 Juli 2020, DJP Akan Lakukan Pengecekan Kelengkapan SPT Tahunan 2019</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2020 03:35:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2476</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Setelah deadline penyampaian kelengkapan dokumen berakhir, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada Rabu (10/6/2020). Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, kelengkapan dokumen harus disampaikan paling lambat 30 Juni [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/">Mulai 1 Juli 2020, DJP Akan Lakukan Pengecekan Kelengkapan SPT Tahunan 2019</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Setelah <em>deadline </em>penyampaian kelengkapan dokumen berakhir, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada Rabu (10/6/2020).</p>
<p>Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, kelengkapan dokumen harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2020. Penyampaian dilakukan melalui formulir SPT tahunan PPh pembetulan.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 yang diterima …, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sejak 1 Juli 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.</p>
<p>Penelitian SPT dilakukan sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.</p>
<p>Selain terkait penelitian kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, masih ada pula bahasan mengenai rencana investigasi yang dilakukan Amerika Serikat (AS) terkait pajak digital di beberapa negara, termasuk Indonesia.</p>
<p>Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/melaporkan-spt-pajak-tahunan-makin-mudah/">Melaporkan SPT Pajak Tahunan Makin Mudah</a></strong></p>
<h3><strong>Dokumen Lengkap</strong></h3>
<p>Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, jika penelitian SPT menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP.</p>
<p>Kendati kelengkapan sudah sesuai ketentuan, wajib pajak masih berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa bunga dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksi dikenakan jika terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT tahunan PPh pembetulan. Simak pula artikel ‘Risiko Penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019’. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Tidak Memenuhi Kelengkapan Dokumen</strong></h3>
<p>Jika wajib pajak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 tapi tidak memenuhi kelengkapan dokumen setelah dilakukan penelitian, SPT tahunan PPh tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak.</p>
<p>“Dan wajib pajak [yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen] dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Sikap Indonesia</strong></h3>
<p>Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah sebagai respons atas rencana investigasi pajak digital oleh AS. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun sikap resmi. Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri disebut-sebut sedang melakukan finalisasi sikap pemerintah Indonesia.</p>
<p>Pasalnya, langkah hati-hati pemerintah dalam memberi respons dikarenakan pertimbangan hubungan strategis antara Indonesia dengan Negeri Paman Sam baik di bidang ekonomi maupun politik. (<em>Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h3><strong>Tidak Diskriminatif</strong></h3>
<p>Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat posisi AS memang sangat kuat dalam memberi pengaruh terhadap kebijakan negara lain. Sebelumnya, AS juga sempat membuat Prancis menunda penerapan <em>digital service tax </em>(DST).</p>
<p>Belajar dari pengalaman kasus tersebut, sambungnya, pemerintah Indonesia seharusnya bisa menyiasati melalui penyusunan skema pemajakan melalui pajak transaksi elektronik (PTE) yang tidak diskriminatif.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/spt-tahunan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi/">SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi</a></strong></p>
<h3><strong>Sarana Ekstensifikasi</strong></h3>
<p>Pemberian subsidi bunga pada UMKM yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/2020 menjadi sarana bagi DJP untuk menjalankan ekstensifikasi pajak.</p>
<p>“Langkah ini diambil untuk mendapatkan data debitur tersebut dalam rangka melakukan edukasi dan pembinaan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Implementasi 3C</strong></h3>
<p>DJP menyebutkan pola pelayanan dengan skema pelayanan <em>Click, Call</em>, dan <em>Counter</em> (3C) akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun ini. Proses perubahan pelayanan dengan skema 3C akan diperkenalkan tanpa menunggu pembaruan sistem inti administrasi perpajakan selesai.</p>
<p>“Kalau 3C itu dimulai tahun ini secara bertahap,&#8221; kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (<em>DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: DDTC News</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/">Mulai 1 Juli 2020, DJP Akan Lakukan Pengecekan Kelengkapan SPT Tahunan 2019</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/mulai-1-juli-2020-djp-akan-lakukan-pengecekan-kelengkapan-spt-tahunan-2019/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji Pekerja di 1.062 Industri Bebas Pajak, Nilainya Tembus Rp 25,6 Triliun</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2020 06:43:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2473</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah telah mengubah insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Perubahan tersebut nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam desain baru pemulihan ekonomi tersebut PPh 21 atau [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/">Gaji Pekerja di 1.062 Industri Bebas Pajak, Nilainya Tembus Rp 25,6 Triliun</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="article-content-body__item-page " data-page="1" data-title="">
<div class="article-content-body__item-content" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:text">
<p>Pemerintah telah mengubah insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Perubahan tersebut nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.</p>
<p>Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam desain baru pemulihan ekonomi tersebut PPh 21 atau pajak karyawan lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor akan masuk ke dalam insentif pajak. Adapun total PPh 21 yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 25,6 triliun.</p>
<p>&#8220;Lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam, sektor yang mendapatkan insentif pajak ini. Total ditanggung pemerintah mencapai 25,6 triliun,&#8221; kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).</p>
<div class="baca-juga" data-category=""></div>
<p>Dia menyadari dunia usaha tertekan akibat Covid-19. Oleh karena itu, perlu mendapatkan ruangan nafas bagi mereka (perusaha) agar bisa survive mengatasi kondisi yang sangat berat melalui berbagai insentif perpajakan.</p>
<p>&#8220;Selain kredit modal kerja, terutama untuk kecil dan membantu restructuring, kita juga bantu dalam insentif perpajakan agar beban dunia usaha bisa dikurangi sebesar mungkin,&#8221; katanya.</p>
<p>Kemudian pemerintah juga menanggung pajak UMKM. Sehingga pelaku usaha tersebut tidak perlu bayar pajak final 0,5 persen. &#8220;Jadi tahun ini mereka dapat subsidi untuk tidak bayar pajak,&#8221; kata dia.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/kredit-pajak-sebagai-pengurang-pph-badan-terutang/">Kredit Pajak sebagai Pengurang PPh Badan Terutang</a></strong></p>
</div>
<div class="article-content-body__item-break" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:pageend">
<div class="article-content-body__item-break-index"></div>
</div>
</div>
<div class="article-content-body__item-page" data-page="2" data-title="Impor Bahan Baku">
<h3 class="article-content-body__item-title" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:pagetitle"><strong>Impor Bahan Baku</strong></h3>
<div class="article-content-body__item-media">
<figure id="gallery-image-2990769" class="read-page--photo-gallery--item" data-photo-gallery-page="2" data-image="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sZp634RNCWH0uO7Tp5e2usRQuaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg" data-description="Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). KPK menggelar peringatan Hakordia 2019 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”. (Liputan6.com/Faizal Fanani)" data-title="Bersama KPK, 3 Menteri Diskusi Bareng Lawan Korupsi" data-share-url="https://www.liputan6.com/bisnis/read/4269675/gaji-pekerja-di-1062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun?photo=2990769" data-photo-id="?photo=2990769" data-copy-link-url="https://www.liputan6.com/bisnis/read/4269675/gaji-pekerja-di-1062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun" data-component="desktop:read-page:photo-gallery:item" data-component-name="desktop:read-page:photo-gallery:item">
<div class="read-page--photo-gallery--item__content js-gallery-content"><a class="read-page--photo-gallery--item__link" href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/4269675/gaji-pekerja-di-1062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun#"><picture class="read-page--photo-gallery--item__picture"><source srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Z7MVn1KWLXic5Bdr4Kyb-lwfUEY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zsfFKh4dD9FyN-PxjLG1V3BNI_k=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 2x" type="image/webp" data-srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Z7MVn1KWLXic5Bdr4Kyb-lwfUEY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zsfFKh4dD9FyN-PxjLG1V3BNI_k=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 2x" data-template-var="source-webp" /><source srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sZp634RNCWH0uO7Tp5e2usRQuaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lstSME_xEOYkVIZGmEO8ARv9RS4=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 2x" data-srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sZp634RNCWH0uO7Tp5e2usRQuaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lstSME_xEOYkVIZGmEO8ARv9RS4=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg 2x" data-template-var="source" /><img fetchpriority="high" decoding="async" class="read-page--photo-gallery--item__picture-lazyload lazyloaded" src="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sZp634RNCWH0uO7Tp5e2usRQuaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg" alt="Bersama KPK, 3 Menteri Diskusi Bareng Lawan Korupsi" width="640" height="360" data-src="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sZp634RNCWH0uO7Tp5e2usRQuaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990769/original/008441200_1575877344-20191212-Bersama-KPK.-Tiga-Menteri-Diskusi-Bareng-Lawan-Korupsi-3.jpg" data-width="640" data-height="360" data-template-var="image" /></picture></a></p>
<div class="read-page--photo-gallery--item__social-share js-social-share"></div>
</div><figcaption class="read-page--photo-gallery--item__caption">Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). KPK menggelar peringatan Hakordia 2019 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”.</figcaption></figure>
</div>
<div class="article-content-body__item-content" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:text">
<p>Untuk perusahaan yang impor bahan baku 431 kelompok usaha, terutama industri manufaktur mereka juga akan dibebaskan PPh pasal 22 impornya atau setara dengan sebesar Rp 14,75 triliun. Kemudian untuk korporasi, angsuran PPh pasal 25 dikurangi sebesar 30 persen. Itu diberikan untuk 846 kelompok usaha dari manfaktur hingga jasa.</p>
<p>Adapun esaran insentif dikeluarkan mencapai Rp 14,4 triliun dan untuk seluruh 431 kelompok usaha akan dilakukan pengembalian pendahuluan PPn-nya. &#8220;Sehingga cashflow perusahaan betul-betul bisa terkurangi bebannya dengan pengembalian PPn terlebih dahulu sebesar Rp 5,8 triliun,&#8221; katanya.</p>
<p>Seperti diketahui di dalam Perppu 1 Tahun 2020 sebelumnya pemerintah menurunkan pajak korporasi badan sebesar 3 persen, sehingga korporasi turun dari 25 persen menjadi hanya 22 persen. Hal ini memberikan dampak yang lebih positif kepada perusahaan sehingga mampu bertahan.</p>
<p>&#8220;Jadi total insentif perpajakan kita mencapai Rp 123,01 triliun yang dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang eligible untuk mendapatkan dukungan insentif perpajakan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sumber: Merdeka.com</p>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/">Gaji Pekerja di 1.062 Industri Bebas Pajak, Nilainya Tembus Rp 25,6 Triliun</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/gaji-pekerja-di-1-062-industri-bebas-pajak-nilainya-tembus-rp-256-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kredit Pajak sebagai Pengurang PPh Badan Terutang</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/kredit-pajak-sebagai-pengurang-pph-badan-terutang/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/kredit-pajak-sebagai-pengurang-pph-badan-terutang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2020 06:32:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[laporan SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[PPH Badan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2470</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap pajak penghasilan (PPh) yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/kredit-pajak-sebagai-pengurang-pph-badan-terutang/">Kredit Pajak sebagai Pengurang PPh Badan Terutang</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap pajak penghasilan (PPh) yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.</p>
<p>Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun. Aturan mengenai kredit pajak diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh).</p>
<p>Sesuai dengan ketentuan UU PPh, beberapa jenis pajak yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam menghitung PPh badan adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>PPh Pasal 22 berkaitan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.</li>
<li>PPh Pasal 23 berkaitan dengan pemotongan PPh dari dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan lainnya.</li>
<li>PPh Pasal 24 berkaitan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.</li>
<li>PPh Pasal 25 berkaitan dengan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak badan.</li>
<li>PPh Pasal 26 Ayat 5 berkaitan dengan pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri yang menjadi subjek pajak dalam negeri yang tidak bersifat final.</li>
</ol>
<h3><strong>PPh Pasal 22</strong></h3>
<p>Badan-badan tertentu dapat memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor ataupun kegiatan usaha lain. Adapun badan-badan tertentu yang dimaksud adalah badan baik pemerintahan (bendaharawan) maupun swasta.</p>
<p>PPh Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh wajib pajak atas penghasilan antara lain berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen.</p>
<p>Pemungutan PPh Pasal 22 ada yang bersifat final dan tidak final. Untuk PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final dapat dikreditkan dari total PPh terutang pada akhir tahun saat pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.</p>
<p>PPh Pasal 23 adalah PPh dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) berupa penghasilan dividen, bunga, sewa, hadiah penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e. Atas penghasilan-penghasilan tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 15% dari jumlah bruto.</p>
<p>Sedangkan beberapa jenis penghasilan lain akan dikenakan tarif sebesar 2%, yakni (1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Kemudian, (2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.</p>
<h3><strong>PPh Pasal 24</strong></h3>
<p>Pada dasarnya wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan yang diterimanya, termasuk juga penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Hal ini disebabkan sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem <em>worldwide income</em>.</p>
<p>Karena itu, guna menghindari terjadinya pajak berganda yang disebabkan oleh pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka besarnya pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.</p>
<p>Ketentuan tersebut diatur dalam PPh Pasal 24 yang mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Dalam PPh Pasal 24 diatur mengenai nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.</p>
<p>Dalam Pasal 24 ayat 1 UU PPh disebutkan bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Adapun, besarnya kredit pajak adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh.</p>
<h3><strong>PPh Pasal 25</strong></h3>
<p>PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak. Pajak yang satu ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan agar tidak terlalu terbebani dengan pembayaran pajak sekaligus pada akhir tahun yang dirasa akan memberatkan wajib pajak.</p>
<p>Dalam Pasal 25 UU PPh dijelaskan bahwa pembayaran pajak bisa diangsur atau dicicil di muka dengan pembayaran cicilan setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan data SPT tahunan pada tahun sebelumnya, setelah dikurangi dengan PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan kredit pajak lainnya, kemudian dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/psak-22-alokasi-biaya-perolehan-allocation-of-cost-of-acquisition/">PSAK 22 Alokasi Biaya Perolehan (Allocation Of Cost Of Acquisition)</a></strong></p>
<h3><strong>PPh Pasal 26</strong></h3>
<p>PPh Pasal 26 ayat (5) secara umum mengatur mengenai pemotongan pajak yang boleh dikreditkan atas subjek pajak luar negeri badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri atau BUT yang tidak bersifat final.</p>
<p>Pada prinsipnya pemotongan pajak atas wajib pajak luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau BUT, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT tahunan.</p>
<h3><strong>Status Lebih Kurang Bayar atau Lebih Bayar</strong></h3>
<p>Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, atau sebelum SPT tahunan disampaikan.</p>
<p>Namun, apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Perlu dicatat, segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/kredit-pajak-sebagai-pengurang-pph-badan-terutang/">Kredit Pajak sebagai Pengurang PPh Badan Terutang</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/kredit-pajak-sebagai-pengurang-pph-badan-terutang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PSAK 22 Alokasi Biaya Perolehan (Allocation Of Cost Of Acquisition)</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/psak-22-alokasi-biaya-perolehan-allocation-of-cost-of-acquisition/</link>
					<comments>https://www.tpdoc.co.id/psak-22-alokasi-biaya-perolehan-allocation-of-cost-of-acquisition/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 03:24:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[akuntansi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[PSAK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2463</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aktiva dan kewajiban yang diakui sesuai dengan Pengakuan Aktiva dan Kewajiban yang dapat diidentifikasi harus diukur dengan menjumlahkan: Nilai wajar aktiva dan kewajiban teridentifikasi yang diperoleh pada tanggal transaksi pertukaran sepanjang kepemilikan (interest) perusahaan pengakuisisi diperoleh melalui transaksi pertukaran; dan Hak minoritas atas Nilai tercatat aktiva dan kewajiban anak perusahaan sebelum tanggal akuisisi. Goodwill yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/psak-22-alokasi-biaya-perolehan-allocation-of-cost-of-acquisition/">PSAK 22 Alokasi Biaya Perolehan (Allocation Of Cost Of Acquisition)</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Aktiva dan kewajiban yang diakui sesuai dengan Pengakuan Aktiva dan Kewajiban yang dapat diidentifikasi harus diukur dengan menjumlahkan:</p>
<ol>
<li>Nilai wajar aktiva dan kewajiban teridentifikasi yang diperoleh pada tanggal transaksi pertukaran sepanjang kepemilikan (interest) perusahaan pengakuisisi diperoleh melalui transaksi pertukaran; dan</li>
<li>Hak minoritas atas Nilai tercatat aktiva dan kewajiban anak perusahaan sebelum tanggal akuisisi.</li>
</ol>
<p>Goodwill yang timbul harus diakui sesuai dengan Pernyataan ini. Biaya perolehan dialokasikan pada aktiva dan kewajiban sesuai dengan penjelasan sebelumya berdasarkan nilai wajar aktiva dan kewajiban pada tanggal pertukaran. Namun, biaya perolehan tersebut hanya berkaitan dengan persentase aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi yang diperoleh oleh perusahaan pengakuisisi. Oleh karena itu, jika perusahaan pengakuisisi tidak membeli seluruh saham perusahaan yang diakuisisi, maka kepemilikan minoritas yang ada ditetapkan berdasarkan proporsi minoritas atas nilai tercatat aktiva dan kewajiban anak perusahaan sebelum tanggal akuisisi. Hal ini karena hak minoritas tidak menjadi bagian dari transaksi pertukaran dalam akuisisi tersebut.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/keterbatasan-laporan-keuangan-akuntansi/">Keterbatasan Laporan Keuangan &#8211; Akuntansi</a></strong></p>
<p>Apabila Anda membutuhkan jasa Konsultan Akuntansi dan Pajak silahkan untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/psak-22-alokasi-biaya-perolehan-allocation-of-cost-of-acquisition/">PSAK 22 Alokasi Biaya Perolehan (Allocation Of Cost Of Acquisition)</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.tpdoc.co.id/psak-22-alokasi-biaya-perolehan-allocation-of-cost-of-acquisition/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melaporkan SPT Pajak Tahunan Makin Mudah</title>
		<link>https://www.tpdoc.co.id/melaporkan-spt-pajak-tahunan-makin-mudah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2020 06:39:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.tpdoc.co.id/?p=2457</guid>

					<description><![CDATA[<p>Setiap tahunnya masyarakat Indonesia wajib menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun Badan sebelum deadline atau tengat waktu yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Batas akhir pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2018 adalah 31 Maret 2019. Sementara Wajib Pajak Badan, jatuh temponya 30 April 2019. DJP terus melakukan inovasi agar [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/melaporkan-spt-pajak-tahunan-makin-mudah/">Melaporkan SPT Pajak Tahunan Makin Mudah</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap tahunnya masyarakat Indonesia wajib menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun Badan sebelum deadline atau tengat waktu yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).</p>
<p>Batas akhir pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2018 adalah 31 Maret 2019. Sementara Wajib Pajak Badan, jatuh temponya 30 April 2019. DJP terus melakukan inovasi agar pelaporan pajak semakin mudah dan praktis. Kini, Anda bisa lapor SPT Pajak secara online. Cara ini jauh lebih efisien ketimbang manual atau mendatangi kantor pelayanan pajak.</p>
<p>Terbaru, DJP mengumumkan adanya perubahan beberapa aturan pajak. Tujuannya untuk memudahkan wajib pajak dalam pelayanan pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajaknya secara digitalisasi. Dengan begitu, semua permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perubahan data dan pemindahan wajib pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aktivasi Sertifikat Elektronik, pencabutan PKP, dan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik atau online.</p>
<p>Kabar baiknya, para pelaku usaha perorangan yang belum memiliki NPWP bisa mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pada saat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).</p>
<h3><strong>1. e-Billing dan Bebas PPh Final</strong></h3>
<p>DJP telah merilis e-Billing versi 2.0. Aplikasi yang dirancang guna mempermudah pembuatan kode billing karena data pembayaran massal dapat diunggah sekaligus ke aplikasi. Latar belakang penyediaan layanan pembuatan billing massal ini adalah volume pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran yang tinggi oleh wajib pajak Bendahara atau BUMN dalam melakukan pembayaran pajak.</p>
<p>Tak lama setelah pemerintah membentuk Tim Reformasi Perpajakan, Menteri Keuangan mengeluarkan aturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (PMK Nomor 261/PMK.03/2016).</p>
<p>Dari aturan ini masyarakat memperoleh beberapa manfaat, antara lain besaran tarif PPh Final menjadi lebih rendah dari sebelumnya 5% menjadi 2,5%. Pengenaan PPh Final itu dikecualikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang pendapatannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atas penjualan rumah atau tanah dengan nilai penjualan kurang dari Rp60 juta.</p>
<p>Terpenting lagi, aturan itu memberikan pembebasan PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menghibahkan atau mewariskan aset propertinya kepada keluarga sedarah atau untuk organisasi sosial dan keagamaan.</p>
<h3><strong>2. Tak Perlu Surat Setoran Pajak (SSP)</strong></h3>
<p>Tahukah Anda lapor SPT melalui e-Filling tak perlu SSP lagi? Ya, baru-baru ini DJP telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2019. Aturan ini meringankan beban administrasi wajib pajak mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing, sehingga diharapkan dapat memberi kemudahan masyarakat dalam lapor SPT.</p>
<p>SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang dilaporkan via e-Filing, tidak perlu lagi dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen pendukung seperti SSP. Pengecualian dari kewajiban menyampaikan SSP sebagai lampiran SPT melalui e-Filing ini berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-Filing, selama Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) telah dicantumkan.</p>
<p>Selain itu, tersedianya fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline dan setelah selesai diisi diunggah ke sistem DJP. Kemudahan layanan diberikan dalam bentuk semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.tpdoc.co.id/spt-tahunan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi/">SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi</a></strong></p>
<h3><strong>3. Bukti Pemotongan Elektronik (e-Bupot)</strong></h3>
<p>Implementasi e-Bupot guna mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak agar dapat membuat bukti pemotongan di mana saja dan kapan saja, serta dapat menyampaikan SPT secara e-Filing(Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2017).</p>
<p>Pemberlakuan e-Bupot hanya untuk PPh Pasal 23 dan Pasal 26, di mana e-Bupot PPh 23 dan 26 dapat membuat e-Billing langsung sesuai kode MAP-KJS atas bukti pemotongan yang telah dibuat. Wajib Pajak tidak perlu lagi melampirkan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT (SSP, Pbk, SKB, dan SKD), melainkan hanya perlu memasukkan nomor dokumen yang akan divalidasi oleh sistem.</p>
<p>Aplikasi e-Bupot juga telah menyediakan fitur QR Code pada bukti pemotongan dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang di dalamnya memuat data yang dapat ditelusuri oleh pihak pemotong dan pihak yang dipotong. Juga telah menyediakan menu impor bukti pemotongan (dalam format excel) bagi wajib pajak dengan banyak transaksi.</p>
<p>Tujuan aplikasi e-Bupot ini ialah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, di mana pembuatan bukti potong PPh Pasal 23/26 akan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 yang ada di dalam laman djponline.pajak.go.id.</p>
<p>The post <a href="https://www.tpdoc.co.id/melaporkan-spt-pajak-tahunan-makin-mudah/">Melaporkan SPT Pajak Tahunan Makin Mudah</a> appeared first on <a href="https://www.tpdoc.co.id">Akuntan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
